“Setelah menerima laporan, Tim Elang (Polsek Samarinda Kota) langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan di lokasi kejadian,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (16/5/2024).
Dari penyelidikan petugas, petunjuk akhirnya didapatkan. Yang mana pelaku dari pencurian itu adalah AD yang rupanya bekerja sebagai kuli bangunan di eks RS Tentara.
AD yang dengan cepat diamankan tak lagi bisa mengelak. Bahkan kepada petugas AD mengaku kalau dirinya adalah pelaku pencurian itu, yang mana hasil curian dijual untuk memenuhi ekonomi.
"Saat kami lakukan interogasi dia mengakui perbuatannya, dan barang-barang itu sudah dijual ke orang yang tak dikenalnya, sedangkan hasilnya digunakan keperluan sehari-hari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, AD kini harus rela mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (tim redaksi)