“Kendaraan hasil Curanmor tersebut diduga sebagian besar diselundupkan untuk dijual ke Malinau,” tambahnya.
Meski sebagian besar barang bukti diungkap di wilayah hukum Polres Malinau, namun 21 unit motor tersebut telah dikembalikan ke Polres Berau dan Polres Bulungan. Sebab hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan karena ketiga sindikat melakukan aksi curanmor di Berau dan Bulungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan-pesan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar selalu mewaspadai terjadinya tindak kriminalitas, diantaranya aksi Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor.
“Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan serta kriminalitas dengan modus pencurian sepeda motor, ketika di parkir utamakan kunci stang dan jika perlu gunakan kunci ganda. Masyarakat diminta untuk ekstra hati-hati dan dihimbau kepada setiap warga masyarakat untuk selalu waspada. Laporkan setiap adanya gangguan Kamtibmas yang terjadi dilingkungan sekitar kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (tim redaksi)