DIKSI.CO, MALINAU - Kasus pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, dengan 21 barang bukti dan 3 pelaku rupanya berawal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Reginald Yuniawan Sujono menyebut kalau kasus bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi sindikat curanmor lintas provinsi yang terdiri dari ES (23), H (24) dan A (32), beberapa waktu kemarin.
“Kejadian yang viral di media sosial itu benar. Dari video itu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan kerjasama dari 3 Polres (Polres Malinau, Berau dan Bulungan) dan berhasil mengamankan 1 (motor) barang bukti. Kemudian dikembangkan dan kembali di dapati 20 motor lainnya,” beber Iptu Reginald, Rabu (24/4/2024).
Setelah mengamankan satu pelaku, yakni A dengan barang buktinya, pengembangan langsung dilakukan dengan cepat.
Hasilnya diketahui, kalau pelaku sejatinya beraksi di kawasan Berau dan Bulungan, kemudian hasil curian dijual ke Malinau.