"Diharapkan dapat menemukan sebuah hal terkait budaya kerja sebagai cara kita untuk mempertanggungjawabkan semua aktivitas pelaksanaan tugas di lingkungan OPD masing-masing," kata Anna, dikutip dari akun Instagram BPSDM Kaltim.
Beberapa perubahan budaya kerja yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kaltim, diatur dalam peraturan gubernur.
Seperti terkait pelaksanaan pola mekanisme hubungan kerja dan koordinasi di Pemprov Kaltim. Selain itu juga, bagaimana OPD mengelola arsip dan data dinas dengan rapi.
Yang paling sederhana, fasilitasi ini juga mengingatkan kedisiplinan pegawai tentang apel setiap pagi dan mengimplementasikan budaya malu.
Ditegaskan juga tentang disiplin setiap hari melakukan absen sidik jari maupun absen basah.
"Pembahasan kepada masing-masing OPD ini, sehingga visi misi Gubernur Kaltim, khususnya misi kelima, berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, professional, dan berorientasi pelayanan publik dapat dilaksana," pungkasnya. (advertorial)