DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2021 dengan agenda penyampaikan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu 16 Juni 2021 kemarin.
Terkait agenda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi memberikan tanggapan dalam temuan laporan keuangan yang ada dalam catatan BPK, tidak ada yang signifikan.
"Ini kan membahas terkait temuan BPK. Ada catatan catatan yang harus di selesaikan dan dirapihkan, tapi tetap DPRD Kota Samarinda memberikan rekomendasi," ujar Subandi, Kamis (17/6/2021).
Ia menegaskan bahwa dari hasil temuan BPK RI mengenai laporan keuangan pemerintah kota (pemkot) Samarinda tahun anggaran 2020 hanya memerlukan perbaikan dan tidak ada hal serius di dalamnya.
"Hanya perbaikan saja dan kemudian ada kewajiban - kewajiban OPD yang tidak tuntas dengan pihak ketiga, salah satunya jadi harus segera dirapikan," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra mengatakan bahwa dalam temuan laporan audit dari BPK RI tersebut tidak ada yang fatal.