Namun demikian korban enggan menurutinya. Hingga HS pun melakukan perampasan paksa, dan setelahnya korban kontan berteriak “Maling”.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban bergegas mengejar HS.
Pelaku seketika lari tunggang-langgang hingga memutuskan bersembunyi di sebuah gorong-gorong untuk menghindari amukan massa.
“Pelaku bersembunyi di sebuah gorong-gorong Jalan Dirgantara. Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa satu ponsel merk Vivo dan celana pramuka milik korban,” ujar Rachmad.
Akibat perbuatannya, HS pun harus mendekam dibalik kurungan besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“HS dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)