DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus pembegalan kepada seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.
Beruntung dari aksi begal tersebut, korban yang diketahui seorang siswa SMP tidak mengalami luka serius.
Sementara itu, pelaku yang diketahui bernama HS berhasil diamankan petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di dalam sebuah gorong-gorong, di kawasan Sungai Pinang.
Dijelaskan Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, kalau kejadian itu terjadi tepat pada Sabtu (25/11/2023), kemarin.
“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihadang pelaku yang sudah mengikutinya terlebih dahulu,” ucap Aribowo, Senin (27/11/2023).
Saat menghadang korbannya, HS langsung mengancam akan memukul dan menikam korban jika tidak menyerahkan ponsel miliknya.
Namun demikian korban enggan menurutinya. Hingga HS pun melakukan perampasan paksa, dan setelahnya korban kontan berteriak “Maling”.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban bergegas mengejar HS.
Pelaku seketika lari tunggang-langgang hingga memutuskan bersembunyi di sebuah gorong-gorong untuk menghindari amukan massa.
“Pelaku bersembunyi di sebuah gorong-gorong Jalan Dirgantara. Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa satu ponsel merk Vivo dan celana pramuka milik korban,” ujar Rachmad.
Akibat perbuatannya, HS pun harus mendekam dibalik kurungan besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“HS dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)