Selanjutnya dugaan itu nantinya akan diputuskan di Gakkumdu.
Terkait alat peraga kampanye (APK) paslon, Bawaslu sudah mengimbau kepada tim paslon masing - masing untuk menertibkan APK di luar desain kampanye dari KPU.
Bahkan pihaknya telah melarang paslon untuk menggelar kampanye dalam bentuk lomba.
Hal ini lantaran sesuai PKPU yang baru tidak diperbolehkan, ini juga berkaitan dengan antisipasi Covid-19
"Semua paslon kami awasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)