DIKSI.CO, SAMARINDA - Pesta demokrasi 5 tahunan yakni pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Samarinda tengah memasuki tahapan masa kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda sebagai leading sektor pengawasan tetap berkomitmen menegakkan aturan pemilu khususnya di Kota Tepian.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto.
Ia mengatakan saat pihaknya tengah melakukan pengawasan teknis dan metode kampanye paslon.
Pengawasan yang dilakukan yakni meliputi, kelengkapan administrasi pemberitahuan kampanye dari Polres, serta zona kampanye paslon yang berkaitan dengan jadwal.
"Selama pelaksanaan kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020 ada satu dugaan pelanggaran yang sedang kami tangani dan dalami unsur unsurnya," ujar Imam sapaannya, Rabu (7/10/2020).
Selanjutnya dugaan itu nantinya akan diputuskan di Gakkumdu.
Terkait alat peraga kampanye (APK) paslon, Bawaslu sudah mengimbau kepada tim paslon masing - masing untuk menertibkan APK di luar desain kampanye dari KPU.
Bahkan pihaknya telah melarang paslon untuk menggelar kampanye dalam bentuk lomba.
Hal ini lantaran sesuai PKPU yang baru tidak diperbolehkan, ini juga berkaitan dengan antisipasi Covid-19
"Semua paslon kami awasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)