Dalam mediasi tersebut, pemohon meminta kepada KPU untuk dapat mengakses kembali Aplikasi Silon.
Hasil mediasi, termohon (KPU Kaltim) mengabulkan permohonan pemohon untuk diberikan kesempatan melakukan input data oleh upload dokumen dukungan pemilih ke Silon selama dua kali 24 jam waktu efektif sejak diakses.
"Bahwa dalam proses penginputan data dan upload dokumen ke Silon oleh pemohon dilakukan pendampingan oleh termohon di Kantor KPU Kaltim dan diawasi oleh Bawaslu Kaltim," jelas Hari.
Selanjutnya termohon dalam hal ini KPU Kaltim, akan melakukan penyesuaian jadwal, untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Bawaslu Kaltim ini.
"Putusan ini memerintahkan kepada KPU Kaltim untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari terhitung sejak putusan dibacakan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)