"Setelah klarifikasi, kab/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan bankeu 25 persen," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Sigit menerangkan bantuan keuangan itu kan kabupaten/kota mengusulkan ke Pemprov Kaltim untuk meminta bantuan.
Sehingga pelaksanaan programnya mesti memenuhi persyaratan.
"Pelaksanaannya, tidak memenuhi syarat sehingga tidak dibayarkan oleh pemprov," ungkapnya.
Pun jika Pemkot Balikpapan memaksakan diri merealisasikan proyek tersebut dengan menggunakan APBD Kota Minyak.
Hal itu disebutnya tidak menjadi persoalan.
"Akhirnya jadi beban Pemkot Balikpapan, untuk menggelontorkan anggaran untuk proyek itu. Kalau sudah dibayar pemkot ustru bagus. Memang itu tanggung jawabnya pemerintah kota," tutupnya.
Hingga berita terbit, tim redaksi masih coba konfirmasi ke Pemkot Balikpapan terkait persoalan bankeu ini. Termasuk pula adanya dugaan penggunaan APBD Balikpapan untuk pembayaran-pembayaran kegiatan yang terdaftar di pagu anggaran bankeu. (tim redaksi Diksi)