DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan Kaltim, menaikan anggaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menjadi Rp73 miliar pada 2023 mendatang.
Diketahui pada 2022 ini, Dinkes Samarinda melakukan penganggaran PBI sebesar Rp63 miliar di APBD Kaltim.
Melalui program PBI, Pemprov Kaltim ikut membantu iuran warga untuk BPJS Kesehatan, sesuai Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta.
Penerima bantuan iuran ditujukan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Tahun 2023 ditingkatkan jadi Rp73 miliar, dari APBD Kaltim," kata dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Rabu (7/12/2022).
Pada anggaran Rp63 miliar tahun 2022 ini, serapan anggaran telah mencapai 90 persen.