DIKSI.CO, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku tersebut bernama Arvan alias Cupang (41) dan Iwan (40).
Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti didampingi Hakim Anggota Lukman Achmad dan Muhammad Nur Ibrahim, memvonis kedua terdakwa di dalam berkas terpisah tersebut pada persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis (7/10/2021) siang tadi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan hasil fakta persidangan. Dengan dijatuhi hukuman kurungan badan 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menyampaikan awal mula sandungan perkara yang menjerat kedua terdakwa. Disebutkan Arvan ditangkap oleh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (28/4/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Arvan ditangkap polisi ketika sedang tidur pulas dikediamannya, Jalan KS Tubun, Gang Jabal Nur I, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Arvan diringkus kepolisian berdasarkan informasi diperoleh dari terdakwa Iwan, yang tertangkap lebih dulu dengan barang bukti sabu seberat 28,21 Gram/Brutto.
Dijelaskan, bahwa sabu tersebut dipesan terdakwa Arvan dari seorang bandar bernama Rotti, yang hingga kini masih berstatus buronan polisi. Kala itu, Iwan ditugaskan Arvan untuk mengambil sabu tersebut, untuk selanjutnya diantarkan kepada seorang pembeli dengan upah Rp350 Ribu.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Arvan telah melakukan perbuatan melawan hukum.