Hal ini menjadi cara Satpol PP setelah melihat adanya beberapa kejadian serupa saat berada di persidangan yang KTPnya ditahan maka mau tidak mau harus melunasi denda yang ditanggungnya.
"Itu kita pengalaman menyidang seperti itu masyarakat, ada KTPnya tahunan pun nyari kita juga untuk menyelesaikan denda," ujarnya
"KTP kan tidak bisa terbit dimana pun, nanti mereka datang ke Satpol PP ke penyidik untuk ambil KTP yang ditahan. Insya Allah itu tetap akan dilaksanakan," lanjutnya.
Sementara itu dari hasil evaluasi razia masker yang dilakukan terkait perwali ini, kebanyakan masyarakat yang terjaring razia ini beralasan karena lupa menggunakan masker keluar rumah.
"Saya tanya kepada penyidik alasannya adalah kelupaan pakai, jadi ini kan memang kita maklumi protokol kesehatan ini kan ada namanya kebiasaan baru. Nah kebiasaan baru ini yang harus dibiasakan," ujarnya. (tim redaksi Diksi)