DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Perwali terkait protokol kesehatan ditegakkan, masyarakat yang tidak melunasi denda razia masker saat masa perwali, maka KTP akan dilakukan pemblokiran.
Hal demikian disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.
"Bagaimana kalau tidak kunjung diselesaikan, KTP nya kita akan blokir," kata Zulkifli, Jumat (4/9/2020).
Ia mengatakan jika ada yang terjaring dapat langsung menyetorkan dendanya di tempat maka di situ juga penyidik akan menerima denda yang diserahkan.
Namun jika ada juga yang menunda dalam artian hari berikutnya, atau beberapa hari berikutnya maka dengan jaminan tim penyidik akan menahan KTP yang bersangkutan.
"Sehingga memang tidak saat itu juga langsung membayar Rp 100 ribu, bagi warga yang memilih membayar denda," katanya.
"Namun bisa ditunda, tapi tergantung penyidik. Misalnya masyarakat sanggupnya 2 hari akan selesaikan," lanjutnya.
Hal ini menjadi cara Satpol PP setelah melihat adanya beberapa kejadian serupa saat berada di persidangan yang KTPnya ditahan maka mau tidak mau harus melunasi denda yang ditanggungnya.
"Itu kita pengalaman menyidang seperti itu masyarakat, ada KTPnya tahunan pun nyari kita juga untuk menyelesaikan denda," ujarnya
"KTP kan tidak bisa terbit dimana pun, nanti mereka datang ke Satpol PP ke penyidik untuk ambil KTP yang ditahan. Insya Allah itu tetap akan dilaksanakan," lanjutnya.
Sementara itu dari hasil evaluasi razia masker yang dilakukan terkait perwali ini, kebanyakan masyarakat yang terjaring razia ini beralasan karena lupa menggunakan masker keluar rumah.
"Saya tanya kepada penyidik alasannya adalah kelupaan pakai, jadi ini kan memang kita maklumi protokol kesehatan ini kan ada namanya kebiasaan baru. Nah kebiasaan baru ini yang harus dibiasakan," ujarnya. (tim redaksi Diksi)