Tim pemeriksa dari BPK Kaltim, menemukan permasalahan serupa di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
"Hati-hati kepala daerah di tahun depan. Saya lebih baik sampaikan di sini. Jadi pas pelaporan tidak gelabakan," ungkapnya.
Dadek menegaskan perhitungan pihak ketiga tersebut, berkaitan bendahara yang diberi kewenangan untuk memungkut pajak. Jika ada belanja di instansi, maka ada pungutan PPN dan PPH. Pungutan pajak itulah yang mestinya disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, dan dilaporkan ke kantor pajak.
Namun temuan di lapangan, beberapa daerah tidak sepenuhnya melaporkan PPN tersebut.
"Misalnya begini, bendahara merima PPN Rp 1500, namun yang disetorkan dan dilaporkan hanya Rp 1000. Nah, Rp 500 nya ke mana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)