DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota.
Dalam laporan tersebut, beberapa hal riskan terkait laporan keuangan dan kinerja, disampaikan Dadek Nandemar, Kepala Perwakilan BPK Kaltim.
Dadek mengungkap, dalam laporan keuangan Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski begitu, ada beberapa hal riskan yang pihaknya temukan dalam pelaporan pengengelolaan keuangan negara.
Tim pemeriksa BPK Kaltim, menemukan di beberapa kabupaten/kota, yang lalai dalam pengitungan pihak ketiga. Khususnya tekait penyetoran pajak PPN 10 persen dan PPH 2 persen.
"Beberapa temuan begini, dari bendahara yang memungut pajak (PPN dan PPH). Pajak itu lalu disetorkan ke kas negara. Ada beberapa kabupaten/kota yang belum setorannya sampai ke kas negara. Ini yang masih kami telusuri," kata Dadek, dalam penyampaiannya di agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (18/12/2020).
Dadek mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Kaltim, agar benar-benar menyiapkan laporan dan penyetoran PPN dan PPH ke kas negara.
Tim pemeriksa dari BPK Kaltim, menemukan permasalahan serupa di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
"Hati-hati kepala daerah di tahun depan. Saya lebih baik sampaikan di sini. Jadi pas pelaporan tidak gelabakan," ungkapnya.
Dadek menegaskan perhitungan pihak ketiga tersebut, berkaitan bendahara yang diberi kewenangan untuk memungkut pajak. Jika ada belanja di instansi, maka ada pungutan PPN dan PPH. Pungutan pajak itulah yang mestinya disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, dan dilaporkan ke kantor pajak.
Namun temuan di lapangan, beberapa daerah tidak sepenuhnya melaporkan PPN tersebut.
"Misalnya begini, bendahara merima PPN Rp 1500, namun yang disetorkan dan dilaporkan hanya Rp 1000. Nah, Rp 500 nya ke mana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)