Setelah diketahui keberadaannya, polisi dengan cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku dari tempat persembunyiannya.
Dibantu Tim Jatanras Polres Paser dan Polsek Kuaro, jajaran Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut akhirnya berhasil meringkus pelaku tepat pada Sabtu (25/2/2023) kemarin.
“Digerebek di tempat keluarganya Desa Bekoso, Paser. Pada saat digerebek, pelaku sempat sembunyi diatas plafon dan kita imbau untuk menyerahkan diri. Lalu, kita lanjutkan penangkapan,” imbuhnya.
Kepada petugas, R yang tak lagi bisa mengelak akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kala itu R mengaku kalau dia tegas melakukan penganiayaan karena kesal dengan sang istri. Sehingga korban yang merupakan anak sambungnya menjadi tempat pelampiasan.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah kita temukan,” tegasnya.
Pasca diamankan, R kini telah dikembalikan ke tempat asalnya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kembang Janggut atas perbuatannya, yang telah menghilangkan nyawa bocah 8 tahun.
“Pelaku sudah kita amankan dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (tim redaksi)