DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA – Nahas nasib yang dialami bocah 8 tahun berinisial AL di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pasalnya dia harus kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh ayah tirinya berinisial R (28).
Peristiwa kejam itu terjadi pada September 2022 kemarin.
Namun kasusnya terungkap lima bulan pasca kejadian, yakni saat ibu kandung korban baru memberanikan diri melaporkan penganiayaan itu ke pihak kepolisian.
“Betul, setelah lima bulan setelah kematian korban, ibunya baru berani memberikan laporannya ke kami. Dan, segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ucap Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard Nixon, Selasa (28/2/2023).
Laporan ibu korban, lanjut Rehard, kala itu tercatat pada 7 Februari 2023.
Namun saat pelaku hendak diamankan, dia keburu melarikan diri. Selang beberapa hari setelahnya, polisi mendapatkan petunjuk baru. Kalau pelaku telah melarikan diri ke kawasan Kuaro, Kabupaten Paser.
“Kami mendapatkan informasi kalau pelaku ini aktif menggunakan media sosial TikTok. Kemudian kami koordinasi dengan Tim Siber Polda Kaltim untuk melacak keberadaan pelaku, yang ternyata melarikan diri di Kecamatan Kuaro, Paser,” beber Rihard.