Sabtu, 21 September 2024

Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi Saat Bermain TikTok di Paser

Koresponden:
Alamin
Selasa, 28 Februari 2023 17:31

Tim polisi gabungan yang berhasil mengamankan pelaku penganiayan bocah 8 tahun hingga tewas dari pelariannya di Kecamatan Kuaro, Paser, Sabtu (25/2/2023) kemarin. (IST)

DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA – Nahas nasib yang dialami bocah 8 tahun berinisial AL di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pasalnya dia harus kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh ayah tirinya berinisial R (28).

Peristiwa kejam itu terjadi pada September 2022 kemarin.

Namun kasusnya terungkap lima bulan pasca kejadian, yakni saat ibu kandung korban baru memberanikan diri melaporkan penganiayaan itu ke pihak kepolisian.

“Betul, setelah lima bulan setelah kematian korban, ibunya baru berani memberikan laporannya ke kami. Dan, segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ucap Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard Nixon, Selasa (28/2/2023).

Laporan ibu korban, lanjut Rehard, kala itu tercatat pada 7 Februari 2023.

Namun saat pelaku hendak diamankan, dia keburu melarikan diri. Selang beberapa hari setelahnya, polisi mendapatkan petunjuk baru. Kalau pelaku telah melarikan diri ke kawasan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Kami mendapatkan informasi kalau pelaku ini aktif menggunakan media sosial TikTok. Kemudian kami koordinasi dengan Tim Siber Polda Kaltim untuk melacak keberadaan pelaku, yang ternyata melarikan diri di Kecamatan Kuaro, Paser,” beber Rihard.

Setelah diketahui keberadaannya, polisi dengan cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku dari tempat persembunyiannya.

Dibantu Tim Jatanras Polres Paser dan Polsek Kuaro, jajaran Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut akhirnya berhasil meringkus pelaku tepat pada Sabtu (25/2/2023) kemarin.

“Digerebek di tempat keluarganya Desa Bekoso, Paser. Pada saat digerebek, pelaku sempat sembunyi diatas plafon dan kita imbau untuk menyerahkan diri. Lalu, kita lanjutkan penangkapan,” imbuhnya.

Kepada petugas, R yang tak lagi bisa mengelak akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kala itu R mengaku kalau dia tegas melakukan penganiayaan karena kesal dengan sang istri. Sehingga korban yang merupakan anak sambungnya menjadi tempat pelampiasan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah kita temukan,” tegasnya.

Pasca diamankan, R kini telah dikembalikan ke tempat asalnya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kembang Janggut atas perbuatannya, yang telah menghilangkan nyawa bocah 8 tahun.

“Pelaku sudah kita amankan dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews