Sabtu, 23 November 2024

Angkutan Umum di Paser Kembali Beroperasi dengan Protokol COVID-19

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 16 Juni 2020 6:23

Angkutan umum di Paser/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANAPASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser kembali membuka transportasi umum dengan tetap mengedepan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. 

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan, semua moda transportasi umum saat ini sudah beroperasi baik tansportasi antar kota maupun transportasi antar kabupaten.

“Saat ini  untuk angkutan umum  sudah bisa beroperasi kembali di dalam kota dan juga termasuk  ke luar kabupaten Paser,” kata Inayatullah, Senin (15/6/2020).

Menurut Inayatullah, ketentuan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2020.

Surat edaran tersebut katanya yakni mengatur tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Inayatullah menyebut protokol kesehatan wajib diterapkan oleh seluruh pemilik transportasi umum

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews