Bicara pencegahan, ia mengatakan hal ini bukan hanya tugas dari pemerintah saja, tetapi peran keluarga serta masyarakat sekitar juga merupakan hal penting.
"Kita juga harus berperan disitu, jadi masyarakat juga mempunyai peran penting, agar UU dan regulasinya bisa berjalan, perlu sosialisasi, pemahaman dan perlu mengubah pemikiran masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda menggelar audiensi dengan Pengadilan Agama Samarinda terkait Implementasi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2019 tentang perkawinan.
Puji mengatakan audiensi tersebut membahas penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan Panitia Khusus (Pansus) IV tentang pembangunan ketahanan keluarga di Samarinda.
"Berawal dari beberapa kasus dan beberapa laporan dari mitra kerja, bahkan temuan di lapangan yang membuat kami mengharuskan ke Pengadilan Agama," pungkasnya. (advertorial)