"Tetapi prokes harus tetap jalan. Jadi kita bisa beraktivitas seperti biasa dengan protokol kesehatan," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Samarinda akhirnya terlepas dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua tertanggal 6 September 2021, menetapkan Samarinda sebagai salah satu daerah yang turun level dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.
Tentu saja penurunan status ini sudah melalui evaluasi komprehensif dengan melihat dari berbagai kriteria sehingga menetapkan Samarinda dan sejumlah daerah lainnya turun level. Di antaranya tingginya kasus, angka pasien sembuh, hingga angka pasien yang meninggal dunia.
Dengan menurunnya level ini, maka berimplikasi pada pelonggaran aktivitas demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Bahkan jauh sebelum ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun sendiri sudah memberikan sinyal terkait itu.
"Nnti saya akan pertimbangkan untuk melakukan relaksasi secara bertahap. Nanti akan ada pelonggaran aktivitas secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wali Kota belum lama ini. (tim redaksi Diksi)