Selain itu poin isi edaran yakni, takbir dapat dikumandangkan di masjid, mushala, langgar dan rumah masing - masing dengan tetap menerapkan prokes dan penggunakan speaker luar sampai pukul 22.00 WITA.
Apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi penahanan kendaraan bermotor peserta takbir keliling.
"Memang langkah tegas harus diambil dengan sanksi yang keras pula," imbuhnya.
Dengan begitu tambah politisi PDI P itu, masyarakat dapat patuh dan mentaati aturan yang telah diterapkan.
"Harapan masyarakat kota Samarinda dapat menahan diri untuk tidak melakukan takbiran keliling demi memutus rantai penularan virus Covid - 19," pungkasnya. (advertorial)