DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan takbiran Iduladha di Samarinda tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Surat ditujukan kepada pengurus masjid, langgar, musala. Selain itu juga pengurus organisasi keagamaan Islam dan seluruh umat Islam se kota Samarinda.
Disebutkan dalam surat itu adalah dalam rangka pencegahan penularan virus Covid 19.
Untuk itu terlebih umat islam dilarang melaksanakan takbir keliling baik dengan arak - arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan.
Menaggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani memandang surat edaran tersebut sudah selayaknya dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
"Melihat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus Covid - 19 akhir - akhir ini di kota Samarinda cukup memprihatikan. Jadi menurut saya edaran itu sudah tepat," ujar Suriani saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
Selain itu poin isi edaran yakni, takbir dapat dikumandangkan di masjid, mushala, langgar dan rumah masing - masing dengan tetap menerapkan prokes dan penggunakan speaker luar sampai pukul 22.00 WITA.
Apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi penahanan kendaraan bermotor peserta takbir keliling.
"Memang langkah tegas harus diambil dengan sanksi yang keras pula," imbuhnya.
Dengan begitu tambah politisi PDI P itu, masyarakat dapat patuh dan mentaati aturan yang telah diterapkan.
"Harapan masyarakat kota Samarinda dapat menahan diri untuk tidak melakukan takbiran keliling demi memutus rantai penularan virus Covid - 19," pungkasnya. (advertorial)