Sabtu, 23 November 2024

Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke Polisi Gegara Utang Rp 2,5 Miliar, Pelapor: Komunikasi Tak Diangkat, Whats App Diblokir

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 29 April 2020 11:25

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (29/4/2020) sore tadi mengenai kasus laporan anggota DPRD Kaltim/Diksi.co

"Kami belum bisa memastikan dan membuktikan siapa yang menyebarkan ke medsos," terangnya.

"Dan masih baru kedua belah pihak yang kami mintai keterangan dan ini masih kami cari saksi tambahan," imbuhnya. 

Selain itu, Damus juga kembali menegaskan kalau berkas perkara laporan terhadap SP yang diterima jajarannya memang ada dua. Meski keduanya terkait soal uang. Namun keduanya dari pelapor dan perkara yang berbeda. Laporan pertama terhadap SP yakni tersandung masalah piutang senilai Rp2 miliar pada 2015-2016.

Sedangkan kasus teranyar, yakni SP dilaporkan oleh Irma Suryani dengan uang terlapor senilai Rp2,5 miliar. Kasus pertama diungkapkan Damus masih dalam tahap perdata dan berkasnya masih di pihak kepolisian. 

"Setelah perdatanya selesai baru berkas pertama akan berlanjut. Sedangkan perkara kedua masih dalam tahap pendalaman," tutupnya. 

Sementara itu, Irma Suryani yang berhasil dikonfirmasi dikediamannya Jalan Milono, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, menegaskan kalau kasusnya itu berbeda dengan kasus SP terlapor pertama kali dipihak kepolisian. 

Lebih rinci ia menjelaskan, duduk perkara perselisihannya dengan SP bermula saat dirinya menitipkan sejumlah uang dan dilakukan secara bertahap. Yang pertama pada 2019, yakni pada 4 April sebanyak Rp1 miliar. Kemudian Irma kembali menitipkan uangnya pada 8 April senilai Rp1 miliar dan terakhir di 9 April Rp500 juta. 

"Jadi, saya menitipkan kepada dia dan ini ada bukti kwitansinya," terangnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews