"Itu pula yang membuat Pemkot Samarinda membuat instruksi baru. Kota ingin kirim pesan ke masyarakat, pemerintah sekarang membuka kran ekonomi tetap berjalan, pedagang pasar boleh buka, kafe boleh buka, restoran boleh buka, tapi jangan lupa Prokes harus ketat," imbaunya.
Kembali ditegaskan AH sapaan karib wali kota, jika teguran pemerintah tidak digubris maka ada tiga sanksi tegas yang akan diterima pemilik usaha. Yakni pembubaran, penutupan, dan pencabutan izin usaha.
"Kalau sengaja melawan arahan presiden, dan berpotensi menciptakan klaster baru bukan tidak mungkin izinnya akan dicabut," tegas kembali.
Namun, orang nomor satu Kota Samarinda ini berharap masyarakat umum maupun pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah. Sehingga, sanksi-sanksi tidak perlu diberikan dan seluruh kegiatan ekonomi berjalan baik, serta angka penyebaran Covid-19 terus menurun.
"Dalam istilah hukum itu ultimum remedium, jalan terakhir. Mengingat masyarakatnya pun berkali-kali, mulai dari satgas kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT. Tapi kalau terus melanggar apa boleh buat kita akan ambil langkah tegas untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)