Jumat, 20 September 2024

Andi Harun Minta Pelaku Usaha Disiplin Prokes Covid-19, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 21 Mei 2021 2:53

Andi Harun, Wali Kota Samarinda saat diwawancara awak media disela-sela kegiatan Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda dan untuk memulihkan ekonomi Pemerintah Kota Samarinda terus bergerak menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Tempat-tempat keramaian seperti Tepian Mahakam, kafe, pasar, hingga rumah makan menjadi target operasi penegakan disiplin Prokes.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, jika ditemukan pelaku usaha yang sengaja tidak mematuhi aturan pemerintah maka bukan tidak mungkin sanksi akan diberikan.

"Begitu diingatkan satu kali gak bisa, dua kali gak bisa, tiga kali gak bisa maka kita akan tutup, seperti Tepian Mahakam," tegas Andi Harun saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu.

Tren penyebaran Covid-19 yang cenderung melandai di Kota Tepian ini menjadi alasan utama Pemkot Samarinda fokus untuk melakukan langkah-langkah terukur dalam pengendalian Covid-19.

"Itu pula yang membuat Pemkot Samarinda membuat instruksi baru. Kota ingin kirim pesan ke masyarakat, pemerintah sekarang membuka kran ekonomi tetap berjalan, pedagang pasar boleh buka, kafe boleh buka, restoran boleh buka, tapi jangan lupa Prokes harus ketat," imbaunya.

Kembali ditegaskan AH sapaan karib wali kota, jika teguran pemerintah tidak digubris maka ada tiga sanksi tegas yang akan diterima pemilik usaha. Yakni pembubaran, penutupan, dan pencabutan izin usaha.

"Kalau sengaja melawan arahan presiden, dan berpotensi menciptakan klaster baru bukan tidak mungkin izinnya akan dicabut," tegas kembali.

Namun, orang nomor satu Kota Samarinda ini berharap masyarakat umum maupun pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah. Sehingga, sanksi-sanksi tidak perlu diberikan dan seluruh kegiatan ekonomi berjalan baik, serta angka penyebaran Covid-19 terus menurun.

"Dalam istilah hukum itu ultimum remedium, jalan terakhir. Mengingat masyarakatnya pun berkali-kali, mulai dari satgas kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT. Tapi kalau terus melanggar apa boleh buat kita akan ambil langkah tegas untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews