Orang nomor satu di Kota Tepian itu tidak ingin dalam proses promosi jabatan ada isitilah sogok atau suap. Jika ditemukan promosi jabatan berbau suap dan sogok maka sanksi berat akan diberikan.
"Kalau memang terbukti hari itu juga akan saya berhentikan. Sanksi itu sudah ada aturannya tinggal saya jalankan sebagai kepala daerah," ucapnya.
Namun, sesuai dengan ketentuan, sanksi pemberhentian hanya akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan kesalahan berat atau melanggar hukum. Sementara sanksi untuk pelanggaran ringan akan diberi surat teguran.
"Akibat dari teguran itu minimal bisa memotong tunjangan perbaikan penghasilan pegawai selama 6 bulan," terangnya.
"Apalagi sampai mendapat sanksi penurunan jabatan satu tingkat. Kemudian lebih tinggi lagi di non jobkan, bahkan yang paling tinggi pemberhentian sebagai ASN," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)