Sabtu, 23 November 2024

Andi Harun Kampanyekan Birokrasi Bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 24 Desember 2021 12:19

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media usai upacara pelantikan ASN, Jumat (24/12/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Reformasi birokrasi dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di penghujung tahun 2021.

Sebanyak 376 dari 407 Aparat Sipil Negara (ASN) telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pada kesempatan ini, Andi Harun secara terbuka mengkampanyekan gerakan birokrasi pemerintah tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Karena budaya KKN itu sudah mengakar dan hari ini kita kampanye besar-besaran bahwa kita tidak sama sekali bersahabat dengan yang namanya suap, pungli dan sebagainya," ujar Andi Harun saat diwawancara usai upacara pelantikan di halaman kantor Balaikota, Jumat (24/12/2021).

Secara terbuka juga, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengawasi kerja-kerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.

"Dan kita memberi ruang kepada seluruh warga Kota Samarinda jika mendapati ada pungli dan suap untuk segan-segan melapor ke wali kota. Termasuk suap dalam jabatan," tegas wali kota.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu tidak ingin dalam proses promosi jabatan ada isitilah sogok atau suap. Jika ditemukan promosi jabatan berbau suap dan sogok maka sanksi berat akan diberikan.

"Kalau memang terbukti hari itu juga akan saya berhentikan. Sanksi itu sudah ada aturannya tinggal saya jalankan sebagai kepala daerah," ucapnya.

Namun, sesuai dengan ketentuan, sanksi pemberhentian hanya akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan kesalahan berat atau melanggar hukum. Sementara sanksi untuk pelanggaran ringan akan diberi surat teguran. 

"Akibat dari teguran itu minimal bisa memotong tunjangan perbaikan penghasilan pegawai selama 6 bulan," terangnya.

"Apalagi sampai mendapat sanksi penurunan jabatan satu tingkat. Kemudian lebih tinggi lagi di non jobkan, bahkan yang paling tinggi pemberhentian sebagai ASN," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews