"Saya juga akan mulai dari saya sendiri. Persoalan menerima suap, korupsi, kita harus memiliki rasa malu terhadap rakyat," sambungnya.
Akan hal tersebut, Andi Harun meminta kepada masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pejabat perangkat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika ada anggota masyarakat menemukan ada lurah atau camat bermain-main soal pungutan, saya jamin tidak sampai 2x24 jam akan diberhentikan dari jabatannya," tegasnya.
Adapun terkait pelaksanaan Pro Bebaya, Andi Harun menegaskan agar ketua RT tak perlu khawatir selama dalam merealisasikan program hingga tahap laporan dilakukan secara jujur dan tidak mengubah-ubah laporan.
"Ketua RT, mau catatan laporan hanya menggunakan pensil tapi di dalamnya tidak ada unsur korupsi, maka akan jauh dari jaksa, KPK, atau kepolisian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)