Sa'duddin mengaku saat ini pihaknya belum menerima disposisi dari pimpinan di Pemprov Kaltim.
"(Disposisi) belum sampai ke kami," sambungnya.
Menurut Kepala BPKAD Kaltim, ada beberapa tahapan alur hingga pihaknya memproses usulan tersebut.
Surat ajuan yang diterima sekretariat daerah, diteruskan ke Gubernur Kaltim.
Selanjutnya Gubernur Kaltim akan membuat disposisi ke Sekretaris Provinsi Kaltim, yang selanjutnya didisposisikan lagi ke BPKAD Kaltim.
"Biasanya diterima Pak Gubernur dulu, terus didisposisi ke Sekprov dan BPKAD Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)