Sementara itu, pelaku dihadapan awak media mengaku kalau para korbannya terperdaya saat mereka berjumpa untuk berkencan.
“Lewat aplikasi saya ajak kenalan, terus diajak minum hingga mabuk, ada juga saya beralasan cari makan terus motornya saya bawa kabur,” kata WK.
WK juga mengaku melakukan aksi curanmor karena kebutuhan ekonomi setelah keluar dari pekerjaannya sebagai driver tambang, dirinya mengaku hasil curiannya sudah ada yang terjual.
“Sepeda motor sudah ada yang saya jual dengan harga Rp 3 Juta di kawasan Batuah, Samarinda,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, WK harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (tim redaksi)