Setelah berkenalan, pelaku lantas membuat janji bertemu dengan korban.
Kemudian WK melakukan aksinya dengan cara membawa kabur motor para korbannya.
“Modus pertama, (pelaku) mengambil kendaraan bermotor dengan cara membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman (keras) hingga mabuk. Kedua ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan. Setelah itu korban didorong dan motor dibawa lari,” beber Ary Fadli, Kamis (10/8/2023).
Setelah penyelidikan dan mendapati indentitas dan keberadaan pelaku, polisi lantas berhasil membekuk WK dikediamannya di sebuah rumah kos di Jalan Poros Balikpapan, Kecamatan Loa Janan pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi pasalnya turut mengamankan 10 unit motor yang belum sempat dijual pelaku namun telah dicuri dari para korbannya.
“Pelaku masih kita periksa dan kita kembangkan lagi, karena baru 3 orang yang melapor, kita tunggu pemilik motor yang lain untuk datang guna pengembangan kasus ini,” tambahnya.