Lanjut Taufik, momentum ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk semakin memperkokoh komitmen agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 di Kabupaten Kukar nantinya dapat terlaksana dengan dengan baik tanpa banyak terjadi permasalahan maupun pelanggaran, sehingga Pilkada yang aman, damai dan sejahtera dapat tercipta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada baik Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa salah satu tugas Panwascam adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu serta pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan baik, akuntabel, transparansi, efektif dan efisien.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman mengatakan tantangan kerja Bawaslu ke depan sangat kompleks, sehingga perlu kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi konflik dan pelanggaran.
Oleh karenanya tugas dari Panwascam sangat komplek diantaranya secara mengawasi serta mengontrol dan mencegah pelanggaran, menegakkan demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat dan memastikan pemilihan umum berjalan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
“Dibutuhkan strategi dan metode agar pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik, terkontrol dan optimal karena tanpa pengawas, dipastikan pemilu dan yang berlangsung tidak akan berjalan dengan baik,” tutupnya. (ADV/KUKAR)