"12 kg akan di bawa ke Samarinda, dan 13 kg dibawa ke Pare-Pare. Yang memesan menyewa kapal dari Wakatobi Kendari, lalu singgah di Balikpapan dan diedarkan di daerah Kaltim," katanya.
Pihaknya berharap pengungkapan ini tidak berhenti disini semoga bisa teruskan dan dikembangkan ke jaringan lainnya, ia pun sangat menyayangkan pelakunya ini tergolong yang relatif muda.
"Mereka dapat upah masing-masing Rp 50 juta, dengan kode tertentu mereka tahu ada yang akan menjemput barang," ujarnya.
"Pengalaman menunjukan orang berkisar kurang lebih 0,2 gram memakainha. Kalau dirata-ratakan bisa banyak kena ada 125.000 orang kena, jadi cukup banyak yang bisa jadi korban dengan BB segini banyak," katanya.
Dari penangkapan ini para pelaku diancam hukuman 10 tahun minimal, dan maksimal seumur hidup, dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)