Sabtu, 23 November 2024

4 Terdakwa Peracik Ekstasi Palsu Dituntut 2 Tahun Penjara, Mengaku Menyesal dan Meminta Hal Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Juli 2021 10:33

FOTO : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang virtual empat terdakwa peracik dan pengedar ekstasi palsu yang dituntut dua tahun penjara/Diksi.co

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nyoto Hindaryanto meminta agar keempat terdakwa berdoa terlebih dulu, sebab bacaan putusan akan ditentukan pada Kamis (8/7/2021) besok. 

"Kalian berdoa saja. Sidang ini akan dilanjutkan bacaan putusannya pada Kamis, 8 Juli nanti," singkat Nyoto. 

Untuk diketahui, keempat terdakwa merupakan hasil ungkapan Polda Kaltim beberapa waktu lalu. Singkat cerita, setelah Korps Bhayangkara menyelesaikan berkas penyidikan alias P21, keempat terdakwa pun dilimpahkan dan diadili di PN Samarinda

Dalam persidangan, terungkap fakta jika para terdakwa ini terlibat peracikan dan pengedaran ekstasi palsu. Dari tangan para terdakwa petugas berwajib mengamankan puluhan ekstasi palsu. 

Dan diketahui pula, jika para terdakwa melakukan peracikan ekstasi palsu menggunakan obat generik sakit kepala yang mudah didapatkan. Obat tersebut nantinya akan dicampur pewarna busa spidol dan kemudian diblender, dan dicetak untuk dijadikan pil ekstasi palsu yang siap edar. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews