DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski bukan tergolong dalam kategori narkotika asli, namun pasalnya ekstasi racikan pun yang tak memiliki legal edar tetap tak lepas dari jeratan hukum. Seperti empat terdakwa bernama Wahyu Subiyantoro, Agus Winarno, Akbar Ramadhan dan Jauhari alias Jak yang mendapatkan tuntutan pengadilan dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (6/7/2021) sore kemarin.
Untuk diketahui, keempat terdakwa memiliki nomor perkara berbeda. Yang mana Wahyu dan Agus memiliki berkas perkara 371/Pid.Sus/2021/PN Smr yang mendapatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa itu pun mengaku menyesali perbuatannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto melalui persidangan virtual alias dalam jaringan (daring). Kendati menyesal, namun JPU menegaskan jika kedua terdakwa telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Akbar dan Jauhari juga dituntut masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp15 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya pun tercatat dalam berkas perkara 370/Pid.Sus/2021/PN Smr. Keduanya pula turut diyakini telah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang berbunyi setiap orang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bisa dijatuhi pidana.
Sama seperti dua terdakwa sebelumnya, Akbar dan Jauhari pun mengaku menyesali perbuatan mereka dan meminta keringan putusan hukum pada majelis hakim di dalam persidangan.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon uang mulia berikan keringanan,” kata Akbar dan Jauhari.