Sementara itu, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, barang bukti surat keterangan repid test palsu sudah diamankan di Mapolsek.
Pihaknya memastikan jika surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test yang dikeluarkan Dinas Kesehatan UPT BLUD Puskemas Baqa adalah palsu.
"Saat kami konfirmasi kembali memang surat tersebut palsu dan sementara masih di lakukan penyelidikan terkait pegeluaran surat tersebut," kata Rengga, Minggu (9/8/2020) saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Dari informasi, keempat calon penumpang terdiri tiga dewasa dan satu anak ini rencananya menggunakan Lion Air bernomor penerbangan JT317 ke Surabaya, dari Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, yang di jadwal terbang pukul 12.30 Wita.
Sebelum naik ke pesawat, petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda melakukan pemeriksaan dokumen penumpang.
Petugas KKP saat itu mencurigai keabsahan dokumen, lalu melakukan kroscek ke pihak Puskesmas Baqa terkait yang tertera di surat keterangan yang disampaikan. Lantaran terbukti menggunakan surat keterangan palsu untuk memuluskan perjalanan itulah, keempat calon penumpang inipun gagal berangkat.