Pergub 71 dianggap jadi payung pembenaran keterlambatan pembangunan fisik di Kaltim.
"Pergub 71 itu sudah tidak relevan, maka kalau misalnya ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, maka itu ada ruang untuk dikoreksi," kata Udin, sapaan akrabnya dihubungi Kamis (28/4/2022).
"karena kalau payung hukumnya menggunakan pergub 71, sudah kadaluarsa.Yang pasti di mata DPRD, kinerja eksekutif lemah. Tidak mampu bekerja maksimal," sambungnya.
Banyaknya paket pekerjaan yang tidak rampung di akhir 2021, mestinya jadi perhatian serius pemerintah merevisi Pergub 71.
"Saya yakin pihak Pemprov Kaltim sudah ada pembahasan terkait revisi Pergub 71 itu, kita tunggu saja," tegasnya. (tim redaksi Diksi)