DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi, diketahui sebanyak 207 warga binaan dari masing-masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Samarinda telah melakukan program pembebasan bersyarat tersebut.
Kendati telah mendapatkan kebebasannya di tengah pandemi Covid-19 saat ini, namun tak sedikit dari para pelaku tindak kejahatan ini kembali berulah.
Meski dalam catatan, para warga binaan di Kota Tepian ini belum ada yang kembali melakukannya, namun jajaran kepolisian Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan antisipasi mengenai perhial tersebut.
Disampaikan Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Rabu (15/4/2020) sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi kepada seluruh rutan maupun lapas di Samarinda.
"Kemarin, kami sudah melakukan koordinasi. Data para napi yang menerima asimilasi pun telah kami terima untuk membantu melakukan pengawasan pasca mereka dibebaskan secara bersyarat," beber Damus.
Dari 207 warga binaan ini, diketahui rinciannya ada 97 narapidana dari Lapas Klas IIA Samarinda. 38 narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan 77 narapidana dari Rutan Klas IIA Samarinda.