Ia mengatakan pelaku usaha yang terkena razia ini disebabkan tidak menyediakan alat pencuci tangan yang mana telah diatur dalam protokol Covid-19, dan pelaku usaha pun disanksi berupa penyediaan masker.
"Untuk pelaku usaha sebagian besar asalah tidak memenuhi syarat protokol kesehatan untuk menyediakan alat cuci tangan, atau penyediaan hand sanitizer. Jadi denda yang dipilih pelaku usaha adalah menyediakan masker," ujarnya.
Sehingga dari laporan yang diterima, pelanggar paling banyak terjadi di Balikpapan Utara dengan 293 pelanggar, Balikpapan Barat 205 pelanggar, Balikpapan Kota 173 pelanggar, Balikpapan Selatan 155 pelanggar, Balikpapan Tengah 65 pelanggar, dan Balikpapan Timur 145 pelanggar. (tim redaksi Diksi)