Jumat, 20 September 2024

15 Pelaku Usaha di Balikpapan Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Disanksi Sediakan Masker

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 8 September 2020 10:53

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina (sebelah kanan)/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penegakan disiplin masker di Kota Balikpapan menjaring 15 pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Silvia Rahmadina, mengatakan sudah ada ribuan orang yang terjaring razia tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Hasil razia operasi penegakan disiplin total terjaring ada 1.036 orang. 401 orang membayar denda, 141 menyediakan masker, 494 orang mengerjakan kerja sosial," katanya.

Dari hasil laporan yang diterima, ia mengatakan setidaknya ada 15 pelanggar dari pelaku usaha yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Hasil razia sampai hari ini, terdapat 15 pelanggar dari pelaku usaha dan selebihnya adalah pelanggar perorangan," katanya.

Ia mengatakan pelaku usaha yang terkena razia ini disebabkan tidak menyediakan alat pencuci tangan yang mana telah diatur dalam protokol Covid-19, dan pelaku usaha pun disanksi berupa penyediaan masker.

"Untuk pelaku usaha sebagian besar asalah tidak memenuhi syarat protokol kesehatan untuk menyediakan alat cuci tangan, atau penyediaan hand sanitizer. Jadi denda yang dipilih pelaku usaha adalah menyediakan masker," ujarnya.

Sehingga dari laporan yang diterima, pelanggar paling banyak terjadi di Balikpapan Utara dengan 293 pelanggar, Balikpapan Barat 205 pelanggar, Balikpapan Kota 173 pelanggar, Balikpapan Selatan 155 pelanggar, Balikpapan Tengah 65 pelanggar, dan Balikpapan Timur 145 pelanggar. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews