Jumat, 22 November 2024

10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Blender Polisi, Pemusmahan Barang Bukti Dilakukan secara Online 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 16 April 2020 8:42

Satreskoba Polresta Samarinda saat melakukan pemusnahan barang bukti 10 kg sabu dan ribuan ekstasi dengan cara blender dan dilakukan secara online/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kamis (16/4/2020), melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan mereka, yakni 10 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, yang dilakukan secara online.

Bertempat di Markas Komando Polisi Resor Kota (Polresta) Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, jajaran Satreskoba melakukan pemusnahan tersebut dengan cara memblender barang bukti kejahatan para pelaku dengan rincian 10.696,6 gram bruto sabu dan 1.721 butir pil ekstasi/inex.

Pemusnahan barang bukti tersebut diperoleh dari sembilan tersangka yang diamankan pada Maret lalu hingga waktu saat ini. Dari seluruh tersangka, diketahui dua di antaranya telah dilakukan pelimpahan penahanan di rutan maupaun lapas Samarinda. Sedangkan tujuh sisanya menyaksikan pemusnahan tersebut secara langsung.

Satreskoba Polresta Samarinda saat melakukan pemusnahan barang bukti 10 kg sabu dan ribuan ekstasi dengan cara blender dan dilakukan secara online/HO

Disampaikan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, hari ini. Pelaksanaan itu sendiri dilakukan secara online dengan disaksikan pihak Kejaksaan Samarinda serta kedua tersangka yang telah berada di rutan atau lapas.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews