Hindari Sengketa Lahan, DPRD Samarinda Dorong Masyarakat Segera Urus Sertifikat Tanah

DIKSI.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda dorong masyarakat untuk segera mengurus dan memiliki sertifikat tanah.

Pasalnya, hingga saat ini banyak masyarakat di Kota Tepian yang belum memiliki sertifikat tanah.

Hal itu dibeberkan anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Joni menyebut, mendapatkan informasi tersebut saat melakukan Serap Aspirasi (Reses) di Jalan Bayur, Kecamatan Samarinda Utara belum lama ini.

“Soal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini sudah jelas, karena ketidaktahuan masyarakat yang selama ini ada kekhawatiran bayarnya cukup mahal,”  ujarnya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, program PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan bagi tanah yang telah tersertifikasi.

Oleh karena itu, Joni berharap agar masyarakat dapat segera mengurus dan memiliki sertifikat tanah bagi yang memiliki tanah.

Hal ini juga bertujuan untuk menghindari persoalan sengketa lahan yang berkelanjutan.

“Jadi masyarakat diharapkan ke depannya semuanya memiliki sertifikat, supaya mereka juga apunya kewajiban untuk membayar PBB nya, Jadi hak dan kewajibannya mereka bisa laksanakan,” pungkasnya. (advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button