"Kami langsung amankan pelaku, dan menemukan barang bukti yang telah diletakkan di pinggir jalan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Sabtu (27/3/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, Darwoko menyampaikan jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari sistem hilang jejak.
Yakni, pelaku mendapatkan sebuah telpon dari nomor privat kemudian mengarahkannya mengambil poketan sabu dan meletakkannya disuatu tempat.
"Mereka ini sistem jejak, jadi membuat kami agak sulit melacaknya," teranganya.
Kendati demikian, polisi tetap melakukan upaya terbaiknya dan terus menyelidiki lebih lanjut hasil ungkapan terbarunya. Sementara Deddy kini harus mendekam di balik kurungan besi sebab perbuatannya yang telah melanggar hukum. (tim redaksi Diksi)