Selasa, 21 Mei 2024

Hamili Pacar, Pria 18 Tahun di Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 21 Juli 2020 7:50

FOTO : Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat menjalani proses penyidikan di Polresta Samarinda/Diksi.co

"Sudah sering dan saya siap kalau tanggung jawab," ucap pelaku yang hari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya melakukan perbuatan tak sesnonoh tersebut atas dasar suka sama suka.

"Awal kenalan saya kasih tempat tinggal, karena dia kabur dari rumah, tapi bukan karena saya, dari kami mulai pacarannya," ujarnya.

"Kalau melakukannya itu di penginapan di Samarinda Seberang dan kenal dia itu sudah lebih dari 3 bulan," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews