Sabtu, 23 November 2024

Hamili Pacar, Pria 18 Tahun di Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 21 Juli 2020 7:50

FOTO : Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat menjalani proses penyidikan di Polresta Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Akibat nafsu yang tak terkendali, akhirnya menghantarkan langkah kaki seorang pemuda 18 tahun menuju kurungan besi.

Informasi diterima, pemuda ini dibekuk polisi karena nekat bersetubuh dengan kekasihnya yang masih di bawah umur dan menyebabkannya hamil dengan usia kandungan 3 bulan. 

Diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, kalau sang kekasih itu alias korban masih berusia 14 tahun.

Awal kejadian ketika korban kabur dari rumah sejak empat bulan silam.

Saat itu, pelaku menawarkan agar korban tinggal di rumah kos milik keluarganya di kawasan Samarinda Seberang. 

"Dari situlah berawal hubungan mereka dan persetubuhan terjadi, berkali-kali dan saat ini kondisi korban hamil 3 bulan," ucap Teguh, Selasa (21/7/2020) siang tadi. 

Lanjut Teguh, setelah kembali ke rumahnya korban pun dilihat oleh orangtuanya tampak berbeda. Karena tubuh korban telah berbadan dua. 

"Orantuanya langsung cek, dan ketahuan kalau anaknya hamil saat itu," sambungnya. 

Saat ditanya lebih lanjut, korban barulah mengaku kalau ia telah bersetubuh dengan kekasih berkali-kali hingga menyebabkan kehamilan. 

Karena tak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mako Polresta Samarinda guna di proses lebih lanjut.

Dan pada Selasa (14/7/2020) lalu sekira pukul 14.00 Wita, di salah satu penginapan di Kecamatan Samarinda Sebarang.

"Kami amankan pelaku ini di sebuah penginapan," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa hasil visum serta pakaian yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku.

Sementara, pelaku yang ditemui di Mako Polresta Samarinda, mengakui perbuatannya itu berulang kali.

"Sudah sering dan saya siap kalau tanggung jawab," ucap pelaku yang hari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya melakukan perbuatan tak sesnonoh tersebut atas dasar suka sama suka.

"Awal kenalan saya kasih tempat tinggal, karena dia kabur dari rumah, tapi bukan karena saya, dari kami mulai pacarannya," ujarnya.

"Kalau melakukannya itu di penginapan di Samarinda Seberang dan kenal dia itu sudah lebih dari 3 bulan," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews