Selasa, 21 Mei 2024

Hamili Pacar, Pria 18 Tahun di Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 21 Juli 2020 7:50

FOTO : Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat menjalani proses penyidikan di Polresta Samarinda/Diksi.co

"Orantuanya langsung cek, dan ketahuan kalau anaknya hamil saat itu," sambungnya. 

Saat ditanya lebih lanjut, korban barulah mengaku kalau ia telah bersetubuh dengan kekasih berkali-kali hingga menyebabkan kehamilan. 

Karena tak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mako Polresta Samarinda guna di proses lebih lanjut.

Dan pada Selasa (14/7/2020) lalu sekira pukul 14.00 Wita, di salah satu penginapan di Kecamatan Samarinda Sebarang.

"Kami amankan pelaku ini di sebuah penginapan," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa hasil visum serta pakaian yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku.

Sementara, pelaku yang ditemui di Mako Polresta Samarinda, mengakui perbuatannya itu berulang kali.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews