Hakim Tipikor Samarinda Tolak Eksepsi Dayang Donna, Sidang Suap Izin Tambang Berlanjut

DIKSI.CO – Upaya Dayang Donna Walfiaries Tania menghentikan proses hukum melalui nota keberatan kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Samarinda melalui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh eksepsi terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi perizinan tambang di Kalimantan Timur.
Dengan putusan sela tersebut, sidang resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Pembacaan putusan dalam persidangan, Kamis pagi (19/2/2026). Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat diperiksa dalam mekanisme eksepsi.
“Untuk mengurai apa yang menjadi keberatan, perlu dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” ujar Radityo saat membacakan pertimbangan majelis.
Majelis Nilai Keberatan Eksepsi Dayang Donna Masuk Substansi Perkara
Majelis menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi ruang lingkup eksepsi Dayang Donna hanya pada kewenangan mengadili, kejelasan surat dakwaan, atau cacat formil penyusunan dakwaan.
Namun dalam perkara ini, hakim menilai sejumlah dalil pembela telah menyentuh substansi pembuktian. Termasuk persoalan ada atau tidaknya pertemuan antar pihak yang ada dalam dakwaan serta dugaan peran terdakwa dalam proses perizinan tambang.
“Seluruh keberatan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya,” tegas Radityo.
Majelis juga menepis dalil yang menyebut surat dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur. Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP karena memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap, serta pasal yang ada.
Jaksa KPK Siap Hadirkan Saksi
Perkara ini merupakan hasil penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tambang di Kalimantan Timur.
Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mempersoalkan konstruksi pasal yang jaksa gunakan, termasuk argumentasi mengenai pasal pengganti dalam KUHP terbaru. Namun majelis kembali menilai perdebatan tersebut harus lulus dari uji dalam tahap pembuktian.
Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf menyatakan siap melanjutkan persidangan. Mereka meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan empat hingga lima saksi pada sidang berikutnya.
Majelis kemudian menetapkan sidang lanjutan pada pada 26 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Tahap pembuktian menjadi fase krusial dalam perkara ini. Jaksa wajib menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan, sementara terdakwa juga memiliki hak menghadirkan saksi yang meringankan.
Dengan tertolaknya eksepsi Dayang Donna, perkara Dayang Donna kini resmi memasuki babak pembuktian. Perkiraan dalam pemeriksaan saksi nantinya akan mengungkap lebih jauh dugaan suap dalam proses perizinan tambang yang publik soroti di Kalimantan Timur.
(Redaksi)
